Jumat, 15 Agustus 2008

Harga Sebuah Keadilan

Oleh : Reza Gardino

Terus terang, meski sudah beberapa kali mengadakan penelitian Kriminal di LP, pengalaman kali ini adalah pengalaman pertama saya ngobrol langsung dengan seseorang yang didakwa kasus pembunuhan berencana. Dengan jantung dag dig dug, pikiran saya melayang-layang mengira-ngira gambaran orang yang akan saya temui. Sudah terbayang muka keji hanibal lecter, juga penjahat-penjahat berjenggot palsu ala sinetron, dan gambaran-gambaran pembunuh berdarah dingin lain yang sering saya temui di cerita TV.

Well, akhirnya setelah menunggu sekian lama berharap-harap cemas, salah satu sipir membawa seorang anak kehadapan saya.Yup, benar seorang anak berumur 8 tahun. Tingginya tidak lebih dari pinggang orang dewasa dengan wajah yang diliputi senyum malu-malu. Matanya teduh dengan gerak-gerik yang sopan.

Saya pun membaca berkas kasusnya yang diserahkan oleh sipir itu. Sebelum masuk penjara ternyata ia adalah juara kelas di sekolahnya, juara menggambar, jago bermain suling, juara mengaji dan azan di tingkat kanak-kanak. Kemampuan berhitungnya lumayan menonjol. Bahkan dari balik sekolah di dalam penjara pun nilai sekolahnya tercatat kedua terbesar tingkat provinsi. Lantas kenapa ia sampai membunuh? Dengan rencana pula?

Kasus ini terjadi ketika Arif sebut saja nama anak ini begitu, belum genap berusia tujuh tahun. Ayahnya yang berdagang di sebuah pasar di daerah bekasi, dihabisi kepala preman yang menguasai daerah itu. Latar belakangnya karena si ayah enggan membayar uang 'keamanan' yang begitu tinggi. Berita ini rupanya sampai di telinga Arif. Malam esok harinya setelah ayahnya dikebumikan ia mendatangi tempat mangkal preman tersebut. Bermodalkan pisau dapur ia menantang orang yang membunuh ayahnya.

"siapa yang bunuh ayah saya!" teriaknya kepada orang yang ada di tempat itu.

"Gue terus kenapa?" ujar kepala preman yang membunuh ayahnya sambil disambut gelak tawa di belakangnya.

Tanpa banyak bicara anak kecil itu sambil melompat menghunuskan pisau ke perut si preman. Dan tepat mengenai ulu hatinya, pria berbadan besar itu jatuh tersungkur ke tanah. Arif pun langsung lari pulang ke rumah setelahnya. Akhirnya selesai sholat subuh esok paginya ia digelandang ke kantor polisi.

"Arif nih sering bikin repot petugas di Lapas!" ujar kepala lapas yang ikut menemani saya mewawancarai arif sambil tersenyum. Ternyata sejak di penjara dua tahun lalu. Anak ini sudah tiga kali melarikan diri dari selnya. Dan caranya pun menurut saya tergolong ajaib.

Pelarian pertama dilakukannya dengan cara yang tak terpikirkan siapapun. Setiap pagi sampah-sampah dari Lapas itu di jemput oleh mobil kebersihan. Sadar akan hal ini, diam-diam Arif menyelinap ke dalam salah satu kantung sampah. Hasilnya 1-0 untuk Arif. Ia berhasil keluar dari penjara.

Pelarian kedua lebih kreatif lagi. Anak yang doyan baca ini pernah membaca artikel tentang fermentasi makanan tape (ingat loh waktu wawancara usianya baru 8 tahun). Dari situ ia mendapat informasi bahwa tape mengandung hawa panas yang bersifat destruktif terhadap benda keras. Kebetulan pula di Lapas anak ini disediakan tape uli dua kali dalam seminggu. Setiap disediakan tape, arif selalu berpuasa karena jatah tape itu dibalurkannya ke dinding tembok sel tahanannya. Hasilnya setelah empat bulan, tembok penjara itu menjadi lunak seperti tanah liat. Satu buah lubang berhasil dibuatnya. 2-0 untuk arif. Ia keluar penjara ke dua kalinya.

Pelarian ke tiganya dilakukan ala Mission Imposible. Arif yang ditugasi membersihkan kamar mandi melihat ember sebagai sebuah solusi. Besi yang berfungsi sebagai pegangan ember itu di simpannya di dalam kamarnya. Tahu bahwa dirinya sudah diawasi sangat ketat, Arif memilih tempat persembunyian paling aman sebelum memutuskan untuk kabur. Ruang kepala Lapas menjadi pilihannya. Alasannya jelas, karena tidak pernah satu pun penjaga berani memeriksa ruangan ini. Ketika tengah malam ia menyelinap keluar dengan menggunakan besi pegangan ember untuk membuka pintu dan gembok. Jangan tanya saya bagaimana caranya, pokoknya tahu-tahu ia sudah di luar. 3-0 untuk Arif.

Lantas kenapa ia bisa tertangkap lagi? Rupanya kepintaran itu masih berada di sebuah kepala bocah. Pelarian-pelarianny a didorong dari rasa kangennya terhadap ibunya. Anak ini keluar dari penjara hanya untuk ke rumah sang ibunda tercinta. Jadi dari Lapas tanggerang ia menumpang-numpang mobil omprengan dan juga berjalan kaki sekian kilometer dengan satu tujuan, pulang!

Karena itu pula pada pelarian Arif yang ketiga, kepala Lapas yang juga seorang ibu ini meminta anak buahnya untuk tidak segera menjemput Arif. Hasilnya dua hari kemudian Arif kembali lagi ke lapas sambil membawa surat untuk kepala Lapas yang ditulisnya sendiri.

Ibu kepala Arif minta maaf, tapi Arif kangen sama ibu Arif. Tulisnya singkat.

Seorang anak cerdas yang harus terkurung dipenjara. Tapi, saya tidak lantas berpikir bahwa ia tidak benar-benar bersalah dan harus dibebaskan. Bagaimanapun juga ia telah menghilangkan nyawa seseorang.
Tapi saya hanya berandai-andai jika saja, polisi bertindak cepat menangkap pembunuh si ayah (secepat polisi menangkap si Arif) pastinya saat ini anak pintar dan rajin itu tidak akan berada di tempat seperti ini. Dan kreativitasnya yang tinggi itu bisa berguna untuk hal yang lain. Sayangnya si Arif itu cuma anak pedagang sayur miskin sementara si preman yang dibunuhnya selalu setia menyetor kepada pihak berwajib setempat.

Itulah yang namanya Keadilan Indonesia !

Kamis, 14 Agustus 2008

TPM: Tata Cara Hukuman Mati Langgar UUD 1945

Tim Pengacara Muslim (TPM) sebagai kuasa hukum terpidana mati Amrozi CS meminta agar pelaksanaan eksekusi mati terhadap ketiga kliennya dilakukan sampai ada putusan uji materi UU Nomor 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Eksekusi.

"Mahkamah Konstitusi (MK) punya kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan, " kata koordinator TPM, Mahendradatta, dalam sidang perdana pengujian UU Nomor 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Eksekusi yang diajukan Amrozi dkk, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/8).

Menurutnya, kedudukan hukum (legal standing) pemohon harus dijaga, karena orang yang bisa mengajukan adalah terpidana mati. Kemudian, Ia menambahkan, bagaimana kedudukan hukum pemohon bisa dijaga, jika si pemohonnnya akan dieksekusi mati."Apakah orang meninggal masih bisa menguji, ini inkonstitusional, " ujarnya.

TPM akan menambahkan permohonan penundaan (provisi) dalam surat permohonan uji materi UU tersebut. Di mana seperti diberitakan sebelumnya TPM belum memasukan permohonan tersebut dalam substansi permohonan uji materiil.

Pada sidang dengan agenda pembacaan permohonan terpidana, Kuasa hukum terpidana Mahendradatta membacakan permohonan Amrozi yakni antara lain mengenai tata cara hukuman mati.

Ia mengatakan, tata cara hukuman mati di Indonesia merupakan penyiksaan karena ada kemungkinan terpidana dua kali ditembak.

"Bila tidak meninggal akan ditembak sekali lagi di kepala. Sedangkan, pada pasal 281 ayat 1 UU 1945 menyatakan bahwa hak untuk tidak disiksa adalah hak azasi manusia, " ujarnya.

Menanggapi itu, Majelis Hakim Maruarar Siahaan menyatakan apakah dalam literatur atau ahli ada metode lain yang lebih tidak menyiksa. "Silakan pemohon menghadirkan para ahli dalam persidangan berikutnya, " kata Maruarar.

Pimpinan majelis hakim konstitusi, Maruarar Siahaan, menyatakan pun apa yang diminta itu akan ditampung. (novel/mk-pic)

Hizbullah: Perang Melawan Zionis Israel Belum Berakhir

Hizbullah: Perang Melawan Zionis Israel Belum Berakhir

Jumat, 15 Agu 08 10:19 WIB

Bagi Hizbullah, perang dengan Israel belum berakhir karena rezim Zionis itu sebenarnya belum menghentikan agresinya ke wilayah Libanon. Hal itu ditegaskan pimpinan Hizbullah, Hassan Nasrallah dalam peringatan hari kemenangan Hizbullah dalam perangan 33 hari melawan agresi Israel tahun 2006 lalu.